Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Juni 2012

ADAT ISTIADAT KAMPAR

Penobatan Ninik Mamak di Kampar



Penghulu dan perangkat adat lainnya di Kampar akan memegang jabatan selama hidupnya, Namun ada lima alasan atau kondisi yang menyebabkan seorang Penghulu / Ninik mamak kehilangan jabatannya. Lima hal itu adalah:

Pertama Meninggal Dunia atau Osongan Terangkat, Golau Tatenggek (talotak)
Sebagai manusia Datuk sebagai seorang Penghulu tidak akan hidup selamanya, sehingga gelar tersebut tidak akan disandangnya lagi begitu ia meninggal dunia. Namun adat mengatakan 'Datuk Mati Penghulu bagolau salamonyo, artinya seorang Datuk sebagaimana manusia lainnya tentu akan mengalami kematian namun jabatanya sebagai Penghulu akan tetap hidup, karena begitu ia meninggal maka departemen akan dipindahkan ke lain sesuai dengan alur dan patut. Ramo-ramo sikumbang Jati, khotib ondah bakudo, patah tumbuo hilang bagonti, pusako lamo dipakai juo.
Pemilihan Penghulu pengganti dilaksanakan sebelum keranda diangkat ke pemakaman, biasanya digantikan langsung oleh Tungkatan / bayang-bayang yang sudah dipersiapkan namun kalau tidak ada maka anak kemenakan akan bermusyawarah mencari penghulu sementara sampai terpilihnya Datuk yang defenitif.
Kedua, Usia Lanjut (Tua) atau Ponek Bapa'ontian, Potang Bapamalaman
Seorang Penghulu memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakatnya, namun ada kondisi dimana seorang Penghulu tidak dapat melaksanakan tugas tersebut karena kondisi usia, dimana Bukik sudah indak tadaki, lurah indak taturuni, maka Ponek bapa'ointian dan Potang bapamalaman.
Maka jabatan tersebut diserahkan kepada penggantinya, apakah itu tungkatan / bayang-bayang yang sudah dikaderkan atau kapak gadai yang sudah ditentukan sesuai dengan alur dan patut.
Ketiga, Hidup Batungkek Bodi
Seorang Penghulu juga masyarakat yang memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya, dan kadang-kadang pekerjaan itu mengharusnnya merantau ke negeri orang atau meninggalkan kampong halamannya. Dalam kondisi ini tugas dan tanggung-jawabnya dapat diwakilkan kepada tungkatan / bayang-bayang atau kapak gadai yang ditunjuk sebagai wakilnya, ini disebut dengan Hidup Batungkek Bodi, bapanjang jari.
Namun meskipun tugas dan kerjaannya sudah dilaksanakan wakilnya tersebut namun ketika ada masalah yang penting yang dikenal dengan Biang nan Manumbuok, Gontiong Nan Mamutuikan artinya ada masalah penting yang harus diputuskan maka wakilnya tersebut tidak dapat mengambil keputusan, wakil tersebut harus tetap mengirimkan surat atau mendatangi Datuk / Penghulu yang sebenarnya untuk meminta keputusan.
Keempat Hidup Bakarelaan
Meskipun pengangkatan Penghulu dipilih berdasarkan alur yang patut salah satunya Botuong tumbuoh dimato (berdasarkan garis keturuna), namun tidak harus yang patut tersebut menjadi Ninik mamak. Karena kadang dalam alur keturunan tersebut tidak ada butuong tumbuoh dimato atau kalaupun ada tidak sanggup atau tidak bersedia dicalonkan menjadi penghulu dengan alasan yang tepat, maka dipindahkah ke perut yang lain dalam suku yang sama dengan catatan ada keikhlasan (kerelaan) dari anak kemenakannya dan sudah dimusyawarahkan , sehingga tidak ada muncul kondisi: umah sudah tokok pa'ek babunyi.
Kelima: Mencoreng Kening Sendiri
Departemen Ninik mamak atau Penghulu dapat tanggal (lepas) karena Penghulu tersebut melakukan kesalahan, ada empat kesalahan yang bisa membuat lepasnya jabatan ini:
a. Tapijak dibenang arang
Penghulu melakukan kesalahan yang menimbulkan malu yang berhubungan dengan agama dan moral seperti melakukan syirik, murtad dari agama Islam, melawan orang tua.
b. Tatarung di Galah Panjang
Penghulu melakukan kesalahan yang menimbulkan malu yang berhubungan dengan manusia dan norma masyarakat dan hokum Negara, seperti berzina, merampok, berjudi, mabuk-mabukan, meremehkan / menodai kehormatan wanita, korupsi, fitnah, tidak adil, menikahi / melarikan istri orang, kemenakan kawin sesuku .
c. Takurung dibilik dalam
Penghulu dihukum penjara karena perbuatan criminal dan melanggar dua point diatas.
d. Tamandisi Pincuan Godang
Penghulu mengalami stresss, gila atau gangguan jiwa yang istilahnya disebut juga: Tapasontiong bungo nan kombang, tapanjiek lansek nan masak.
Inilah sebab / alasan yang menyebabkan seorang penghulu harus melepaskan gelarnya, namun selama lima hal ini tidak dilaksanakan maka jabatan itu akan dipegangnya seumur hidupnya.
Kampar 24 Maret 2010 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar